PEMERIKSAAN APOTEK,TOKO OBAT DAN SARANA KESEHATAN | Dinas Kesehatan Kab. Pakpak Bharat
Berita

PEMERIKSAAN APOTEK,TOKO OBAT DAN SARANA KESEHATAN

Kamis, 9 Oktober 2025

Pemeriksaan Apotek, Toko Obat, dan Sarana Kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat melalui Bidang Bina Farmasi dan Alat Kesehatan yang bertujuan  untuk memastikan kesesuaian standar usaha, kelengkapan izin, kondisi bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kepatuhan terhadap pengelolaan obat dan peralatan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen legalitas, pemeriksaan fisik fasilitas, dan observasi praktik pelayanan kefarmasian untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai standar. 

Adapun Aspek yang Diperiksa Seperti

  1. Legalitas dan Perizinan: Verifikasi NIB (Nomor Induk Berusaha), izin apotek/toko obat, dan Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTK). 
  2. Bangunan dan Ruangan: Kepatuhan terhadap ketersediaan ruang khusus seperti ruang peracikan dan administrasi. 
  3. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan peralatan seperti timbangan, lemari penyimpanan, dan lemari pendingin. 
  4. Pengelolaan Obat: Kepatuhan dalam pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga penanganan obat kadaluwarsa. 
  5. Personalia: Keberadaan dan kelayakan tenaga kefarmasian. 

Pada Kesempatan tersebut Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, petugas akan memberikan pembinaan atau rekomendasi perbaikan.